Lapas Lombok Barat Gandeng PLTU Jeranjang Manfaatkan Potensi FABA

Lombok Barat – Lapas Kelas IIA Lombok Barat melakukan Audiensi ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang, Lombok Barat guna membahas pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA), Rabu (07/05/2025)

Audiensi lanjutan Kalapas Lombok Barat, M. Fadli kali ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), sebagaimana tertuang dalam nomor PAS-03.HH.04.05 Tahun 2025. Perjanjian ini mengatur pemanfaatan FABA dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk lingkungan Pemasyarakatan

“Kami siap berkontribusi dalam pengelolaan lingkungan, salah satunya memanfaatkan FABA sebagai salah satu bentuk pembinaan kemandirian bagi warga binaan kami di Lapas Lobar,” Ujar Fadli.

Fadli berharap dengan adanya kerja sama antara Lapas Lobar dengan PLTU Jeranjang ini akan menjadikan salah satu pembinaan kemandirian baru bagi warga binaan kami yang ada di Lapas Lombok Barat nantinya.

Diterima langsung oleh Manager Unit PLTU Jeranjang, Yunisetiya Ariwibawa beserta Asisstant Manager Admin, Teguh Budiyanto menyambut baik inisiatif tersebut dan menjelaskan secara rinci mengenai proses pemanfaatan FABA dalam produksi batako ramah lingkungan. FABA memiliki potensi besar sebagai bahan konstruksi alternatif.

“Kami siap mendukung adanya kegiatan baik ini, bahwa PLTU tidak hanya menyediakan listrik, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” Kata Ariwibawa.

PLTU Jeranjang siap bekerjasama dengan Lapas Lombok Barat dalam mendukung program pemerintah dalam pengelolaan limbah yang lebih efektif seperti pembuatan Paving Blok, Batako dan juga untuk pupuk tanaman. PLTU dan Lapas Lombok Barat juga akan segera merealisasikan hasil audiensi ini dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam waktu dekat. (ash)

Foto : ilustrasi autopsi, insert foto istri almarhum

Hasil Autopsi Anggota Kopasgat Medan asal Provinsi NTB Membuat Keluarga Terkejut

Mataram – Hasil autopsi jenazah salah satu anggota TNI AU berpangkat Lettu Kes Ida Bagus Dody, yang diketahui putra asli NTB, mencuat. Dalam rilis hasil otopsi itu disebutkan bahwa yang bersangkutan, bertugas di Medan Sumatra Utara dengan jabatan terakhir, PS. Komandan Satuan Kesehatan (Dansatkes).

Hasil autopsi tersebut dirilis tanggal, 14 April 2025. Dalam lembaran itu tertulis kop surat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB lengkap dengan alamat dan email. Dikonfirmasi, Senin (05/05/2025), Humas RSUD NTB, Muhammad Nabhani, enggan memberikan komentar ketika ditunjukan hasil autopsi tersebut.

Kendati demikian, dirinya tidak menyangkal bahwa ada jenazah seorang TNI AU yang bertugas di Medan, diautopsi di rumah sakit tersebut. “Memang ada yang autopsi kemarin, anggota TNI AU yang tugas di Medan, dia anggota Kopasgat,” ujarnya.

Awak media akhirnya berusaha mencari alamat dan menjalin komunikasi dengan pihak keluarga. Setelah berhasil ditemui kediamannya, Rabu (07/05/2025) siang, Tara selaku istri almarhum didampingi keluarga besar, awalnya enggan menyampaikan hasil autopsi tersebut. Karena tidak pernah mengira bahwa kasus kematian almarhum diketahui publik.

Kendati demikian, Tara membenarkan adanya otopsi jenazah almarhum di RSUD NTB. Permintaan otopsi atas persetujuan keluarga, didukung secara resmi TNI AU. Berdasarkan hasil otopsi dokter forensik, ada tanda-tanda kekerasan sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.

“Awalnya dari Medan pelaporannya dibilang gantung diri. Namun pas jenazah sampai ke Mataram ada beberapa kejanggalan. Kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan, dibuktikan hasil otopsi memang ada tanda-tanda kekerasan terhadap almarhum sebelum kematian,” ulasnya.

Kata dia, jenazah tiba di Kota Mataram, Provinsi NTB, sekitar Tanggal 19 Maret 2025. Hasil autopsi diambil tanggal 15 April 2025, dan melalui penyidik Lanud Bizam kemudian dikirim ke Lanud Medan. Proses penyelidikan dan penyidikan saat ini tengah berjalan.

Dari hasil otopsi dokter forensik didukung data dari patologi anatomi, pihak keluarga berharap Lanud Medan dapat mengungkap dengan jelas dan terang benderang, siapa oknum dibalik kematian almarhum.

“Kami sebagai keluarga berharap diberikan informasi perkembangan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim penyidik Lanud Medan, dan keluarga berharap adanya atensi langsung dari pimpinan tertinggi AU untuk kasus tersebut,” harapnya.

Terpisah, pakar hukum I Gusti Putu Ekadana menilai, forensik merupakan ilmu yang membuat benda mati berbicara tentang sebab kematiannya. Dan biasanya, permintaan autopsi didasari kecurigaan bahwa ada hal yang tidak wajar terjadi sebelum kematian.

“Jadi mayat itu yang menuntut keadilan, ketika tidak ada yang berani menuntut keadilan,” ungkapnya.

Dengan diketahuinya hasil otopsi oleh publik, sebagai bagian dari upaya mendorong agar penyebab kematian jenazah dapat terungkap secara terang benderang. Bukan malah disembunyikan.

“Sangat luar biasa kalau ini diketahui oleh publik. Ini sebagai bagian dari dorongan agar kasusnya Klir dan negara hadir untuk memberikan keadilan tidak hanya almarhum, tapi kepada keluarganya,” tandasnya. (*)