Kepala Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Negara
Mataram – Kepala Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat berinisial AAP dan Mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lombok Barat, BMF ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara korupsi penjualan tanah negara di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Penetapan status sebagai tersangka diungkapkan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Pada Jumat (26/9/2026), pukul 14.00 WITA.
Sementara kronologis posisi dari Kasus tersebut; Tahun 2018, Tersangka AAP mengajukan permohonan sertifikat atas 1 (satu) bidang tanah pertanian seluas 3757 m2 yang terletak di Subak Karang Bucu Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat yang merupakan asset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yang sebelumnya merupakan Tanah Pecatu dari Dusun Karang Sembung melalui program PTSL.
Dari permohonan itu tahun 2018, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02669 atas nama pribadi AAP. Karena diketahui warga setempat maka terjadi demo keberatan ke kantor BPN Lombok Barat. Tersangka AAP kemudian melepaskan haknya hingga SHM 02669 dibatalkan tanggal 29 September 2019 oleh BPN Lombok Barat.
Melalui rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram muncul nama pemohon I WB, dkk yang mengaku ahli waris pemilik tanah tersebut menggugat Tersangka AAP dan BPN Lombok Barat atas obyek yang telah dibatalkan.
Dalam persidangan perdata, pihak Tersangka BMF selaku penerima kuasa khusus dari Kepala BPN Lombok Barat sengaja tidak menghadiri sidang di Pengadilan atau tidak menugaskan staf penerima kuasa khusus lainnya menghadiri persidangan, sehingga mengakibatkan hak untuk memberikan penjelasan atas kemungkinan error in persona dan error in objecto saat dipengadilan tidak dilakukan.
Memanfaatkan kondisi tersebut Tersangka AAP melakukan perdamaian dengan penggugat IWB, dan kawan kawan dan menyerahkan tanah serta SHM No. 02669 kepada IWB, dkk. Dengan dasar akte perdamaian dari pengadilan, IWB menjual tanah itu kepada Sdr. MA.
Kerugian Negara kurang lebih seharga tanah seluas 3757 M² di Desa Bagik Polak yang saat ini sedang dihitung oleh BPKP Perwakilan NTB4. Tersangka melanggar: 5.6.Primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPTersangka AAP ditahan di LAPAS Kelas IIA Lombok Barat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan NegeriMataram Nomor: PRINT-01/N.2.10/Fd.1/09/2025 tanggal 26 September 2025 selama 20 hariTersangka BMF ditahan di LAPAS Perempuan Kelas III Mataram berdasarkan Surat Perintah Kepala KejaksaanNegeri Mataram Nomor: PRINT-02/N.2.10/09/2025 tanggal 26 September 2025 selama 20 hari.