Kepala Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Negara

Mataram – Kepala Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat berinisial AAP dan Mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lombok Barat, BMF ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara korupsi penjualan tanah negara di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Penetapan status sebagai tersangka diungkapkan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Pada Jumat (26/9/2026), pukul 14.00 WITA.

Sementara kronologis posisi dari Kasus tersebut; Tahun 2018, Tersangka AAP mengajukan permohonan sertifikat atas 1 (satu) bidang tanah pertanian seluas 3757 m2 yang terletak di Subak Karang Bucu Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat yang merupakan asset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yang sebelumnya merupakan Tanah Pecatu dari Dusun Karang Sembung melalui program PTSL.

Dari permohonan itu tahun 2018, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02669 atas nama pribadi AAP. Karena diketahui warga setempat maka terjadi demo keberatan ke kantor BPN Lombok Barat. Tersangka AAP kemudian melepaskan haknya hingga SHM 02669 dibatalkan tanggal 29 September 2019 oleh BPN Lombok Barat.

Melalui rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram muncul nama pemohon I WB, dkk yang mengaku ahli waris pemilik tanah tersebut menggugat Tersangka AAP dan BPN Lombok Barat atas obyek yang telah dibatalkan.

Dalam persidangan perdata, pihak Tersangka BMF selaku penerima kuasa khusus dari Kepala BPN Lombok Barat sengaja tidak menghadiri sidang di Pengadilan atau tidak menugaskan staf penerima kuasa khusus lainnya menghadiri persidangan, sehingga mengakibatkan hak untuk memberikan penjelasan atas kemungkinan error in persona dan error in objecto saat dipengadilan tidak dilakukan.

Memanfaatkan kondisi tersebut Tersangka AAP melakukan perdamaian dengan penggugat IWB, dan kawan kawan dan menyerahkan tanah serta SHM No. 02669 kepada IWB, dkk. Dengan dasar akte perdamaian dari pengadilan, IWB menjual tanah itu kepada Sdr. MA.

Kerugian Negara kurang lebih seharga tanah seluas 3757 M² di Desa Bagik Polak yang saat ini sedang dihitung oleh BPKP Perwakilan NTB4. Tersangka melanggar: 5.6.Primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPTersangka AAP ditahan di LAPAS Kelas IIA Lombok Barat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan NegeriMataram Nomor: PRINT-01/N.2.10/Fd.1/09/2025 tanggal 26 September 2025 selama 20 hariTersangka BMF ditahan di LAPAS Perempuan Kelas III Mataram berdasarkan Surat Perintah Kepala KejaksaanNegeri Mataram Nomor: PRINT-02/N.2.10/09/2025 tanggal 26 September 2025 selama 20 hari.

Kasus WNA Spanyol Hilang di Senggigi Terungkap, Polres Lombok Barat Tangkap 2 Terduga Pelaku

Lombok Barat, NTB – Jajaran Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus orang hilang yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol, inisial MMMC (73 tahun), yang ternyata menjadi korban pembunuhan. Dua terduga pelaku telah diamankan terkait tindak pidana pembunuhan berencana/ Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang hilang pada awal Juli 2025. Korban terakhir terlihat di Hotel Bumi Aditya, Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Kronologi Hilangnya Korban hingga Penemuan Mayat

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., menjelaskan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan sejak laporan kehilangan diterima. “Kami menerima laporan kehilangan MMMC yang terakhir terlihat di sebuah hotel di Senggigi. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).

MMMC adalah seorang perempuan kelahiran Ferrol, 11 September 1952, dengan tinggi sekitar 150 cm, rambut pendek bergelombang putih, tubuh kurus, kulit putih berkeriput, mata abu-abu, hidung mancung, dan bibir biasa. Informasi terakhir mengindikasikan ia menghilang sejak awal bulan Juli 2025.Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan secara detail terkait dengan pengungkapan kasus ini.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, mengarah kepada kedua terduga pelaku masing berinisial SU (34) dan HR alias GE (30),” terang AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Batulayar segera melacak keberadaan yang bersangkutan. Keduanya merupakan warga Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Detik-detik Penangkapan dan Motif Terduga Pelaku

Tidak membuang waktu, tim langsung bergerak mencari SU dan HR. HR berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Loco, Desa Senggigi. Sementara itu, SU ditangkap di RSUD Kota Mataram saat sedang menjenguk keluarganya.

Dari keterangan kedua terduga pelaku, terkuak fakta mengejutkan bahwa MMMC telah direncanakan untuk dibunuh, untuk menguasai barang milik korban. “Kedua terduga pelaku mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka masuk ke dalam kamar korban melalui jendela samping kamar,” ungkap AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Modus operandi yang digunakan pelaku sangat keji. Mereka membekap wajah korban menggunakan handuk yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sambil menduduki tubuh korban yang sedang tidur hingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.Jenazah MMMC ditemukan di pesisir pantai Tikungan Alberto. Tim Identifikasi segera melakukan evakuasi dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses Hukum Menanti Para Pelaku

AKBP Yasmara Harahap menegaskan bahwa para terduga pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini akan kami usut tuntas. Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian,” tegasnya.

Polres Lombok Barat Masih Mendalami Penyebab Kematian Kasus Penemuan Mayat di Lembar

Lombok Barat, NTB – Warga Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat seorang pria, pada Minggu siang (24/8/2025). Korban diduga berinisial EFR, Polri, Anggota Polres Lombok Barat, berusia 29 tahun yang beralamat di dusun yang sama. Pihak kepolisian dari Polres Lombok Barat langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., membenarkan adanya penemuan jenazah tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan personel Polsek Lembar telah diturunkan untuk melakukan pengecekan dan olah TKP di lokasi kejadian.

“Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum), Tim Identifikasi Satreskrim Polres Lombok Barat, dan personel Polsek Lembar telah melaksanakan pengecekan dan olah TKP terkait meninggalnya korban,” ujar AKBP Yasmara Harahap, Minggu (24/8/2025).

Kronologi Penemuan Jenazah

Menurut keterangan yang dihimpun, penemuan jenazah berawal dari seorang warga, 50 tahun, yang sedang mencari ayam peliharaannya di bukit belakang rumahnya sekitar pukul 11.30 WITA. Saat menyisir area tersebut, ia menemukan sosok pria tersebut.

“Saksi mendekati mayat tersebut untuk memastikan dan benar bahwa laki-laki tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menceritakan kronologi penemuan.

Saksi kemudian segera memberitahu warga sekitar yang selanjutnya menghubungi kepala dusun. Laporan ini dengan cepat sampai ke pihak kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi langsung memasang garis polisi dan mengamankan area untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Olah TKP dan Barang Bukti

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti di sekitar lokasi penemuan jenazah. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam.

AKP Lalu Eka Arya mengungkapkan, hasil olah TKP menunjukkan bahwa korban ditemukan tak bernyawa dengan leher terikat tali pada batang pohon. Ia menambahkan, posisi tubuh korban berada di sekitar pohon di area dengan kondisi tanah yang miring dan agak curam.

“Kami telah melakukan pengamatan TKP secara umum dan khusus, pemotretan, serta pemeriksaan luar pada tubuh korban. Barang bukti juga sudah diamankan dari TKP,” jelas AKP Lalu Eka Arya.

Penyidik telah berkoordinasi dengan dokter pemeriksa untuk melakukan visum luar. Namun, hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan medis secara mendalam. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwajib.

“Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan medis terkait penyebab kematian korban. Kami akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini,” tutup AKP Lalu Eka Arya.

Kasus Hilangnya Perempuan Asal Gerung Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan

Lombok Barat, NTB – Misteri hilangnya NU (27), seorang perempuan asal Dusun Beleke, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya terkuak. Setelah hampir dua minggu dinyatakan hilang, NU ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga merupakan kekasih korban.

Terduga pelaku, IMB alias Imam IH (31), ditangkap di rumah orang tuanya di Gebang Baru pada Sabtu (23/8/2025), sekitar pukul 00.30 WITA. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang dibuat oleh kakak korban, di Polsek Gerung pada (12/8/2025).

Kronologi Pengungkapan dan Keterangan Terduga Pelaku

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyelidikan dimulai setelah laporan diterima. Berdasarkan keterangan kakak Korban, bahwa korban meninggalkan rumah pada Minggu (10/8/2025), sekitar pukul 08.00 WITA, menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa izin keluarga dan tidak kunjung kembali.

Tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus. Dari hasil penelusuran, tim menemukan petunjuk bahwa NU memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku, IMB alias IH.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk bahwa korban sempat janjian bertemu dengan terduga pelaku di sebuah perumahan, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi,” ujar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Saat mendatangi lokasi tersebut, tim menemukan kejanggalan berupa tumpukan pasir di depan sebuah rumah di BTN tersebut. Kejanggalan ini menjadi petunjuk kuat bagi pihak kepolisian. Tim segera bergerak cepat mencari keberadaan IMB alias IH, yang akhirnya berhasil diamankan di rumah orang tuanya.Setelah dibawa ke Mako Polres Lombok Barat, terduga pelaku diinterogasi. Di hadapan penyidik, IMB alias IH akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian NU.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menyeretnya ke dalam sumur yang ada di dalam rumah di BTN tersebut,” jelas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Lebih lanjut, pelaku menimbun korban yang sudah berada di dalam sumur dengan pasir dan semen beton. Penemuan ini segera ditindaklanjuti dengan rencana pembongkaran lokasi penimbunan mayat korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Motif Pembunuhan Masih dalam Penyelidikan

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik perbuatan keji yang dilakukan oleh terduga pelaku. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340,JO 338,JO 351 ayat 3 KUHP, terkait Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait kasus ini. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

6 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi Waisak

Lombok Barat – Sebanyak 6 (enam) orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB berhak menerima pengurangan masa hukuman (Remisi) khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025.

Kalapas Lombok Barat, M Fadli secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut kepada warga binaan yang beragama Budha, pagi ini Senin (12/05/2025).

Fadli menjelaskan, dari total 9 orang warga binaan yang beragama Budha di Lapas Lombok Barat, sebanyak hanya 6 orang memenuhi syarat secara administratif sehingga berhak menerima pengurangan masa pidana (remisi RK I).

“Dari 9 orang yang berhak hanya 6 orang, 3 orang sisanya masih tahanan sehingga belum memenuhi syarat menerima remisi,” terang Fadli.

Adapun besaran remisi yang didapatkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.

Kalapas merinci dari 6 orang yang mendapat remisi 15 Hari sebanyak 2 orang, 1 bulan ada 3 orang, dan 1 bulan 15 hari 1 orang.

M Fadli menambahkan bahwa pemberian remisi sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” tegas Fadli

Fadli menambahkan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mencapai kesadaran diri yang tercermin dari sikap perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani.

“Jadikan (Remisi) ini menjadi motivasi bagi rekan-rekan untuk menjadi lebih baik lagi selama menjalani sisa pidana, tetap ikuti seluruh pembinaan dengan baik, mari kita sama sama jaga nama baik rumah (Lapas) kita ini,” pesannya. (jkh)

Foto : ilustrasi autopsi, insert foto istri almarhum

Hasil Autopsi Anggota Kopasgat Medan asal Provinsi NTB Membuat Keluarga Terkejut

Mataram – Hasil autopsi jenazah salah satu anggota TNI AU berpangkat Lettu Kes Ida Bagus Dody, yang diketahui putra asli NTB, mencuat. Dalam rilis hasil otopsi itu disebutkan bahwa yang bersangkutan, bertugas di Medan Sumatra Utara dengan jabatan terakhir, PS. Komandan Satuan Kesehatan (Dansatkes).

Hasil autopsi tersebut dirilis tanggal, 14 April 2025. Dalam lembaran itu tertulis kop surat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB lengkap dengan alamat dan email. Dikonfirmasi, Senin (05/05/2025), Humas RSUD NTB, Muhammad Nabhani, enggan memberikan komentar ketika ditunjukan hasil autopsi tersebut.

Kendati demikian, dirinya tidak menyangkal bahwa ada jenazah seorang TNI AU yang bertugas di Medan, diautopsi di rumah sakit tersebut. “Memang ada yang autopsi kemarin, anggota TNI AU yang tugas di Medan, dia anggota Kopasgat,” ujarnya.

Awak media akhirnya berusaha mencari alamat dan menjalin komunikasi dengan pihak keluarga. Setelah berhasil ditemui kediamannya, Rabu (07/05/2025) siang, Tara selaku istri almarhum didampingi keluarga besar, awalnya enggan menyampaikan hasil autopsi tersebut. Karena tidak pernah mengira bahwa kasus kematian almarhum diketahui publik.

Kendati demikian, Tara membenarkan adanya otopsi jenazah almarhum di RSUD NTB. Permintaan otopsi atas persetujuan keluarga, didukung secara resmi TNI AU. Berdasarkan hasil otopsi dokter forensik, ada tanda-tanda kekerasan sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.

“Awalnya dari Medan pelaporannya dibilang gantung diri. Namun pas jenazah sampai ke Mataram ada beberapa kejanggalan. Kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan, dibuktikan hasil otopsi memang ada tanda-tanda kekerasan terhadap almarhum sebelum kematian,” ulasnya.

Kata dia, jenazah tiba di Kota Mataram, Provinsi NTB, sekitar Tanggal 19 Maret 2025. Hasil autopsi diambil tanggal 15 April 2025, dan melalui penyidik Lanud Bizam kemudian dikirim ke Lanud Medan. Proses penyelidikan dan penyidikan saat ini tengah berjalan.

Dari hasil otopsi dokter forensik didukung data dari patologi anatomi, pihak keluarga berharap Lanud Medan dapat mengungkap dengan jelas dan terang benderang, siapa oknum dibalik kematian almarhum.

“Kami sebagai keluarga berharap diberikan informasi perkembangan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim penyidik Lanud Medan, dan keluarga berharap adanya atensi langsung dari pimpinan tertinggi AU untuk kasus tersebut,” harapnya.

Terpisah, pakar hukum I Gusti Putu Ekadana menilai, forensik merupakan ilmu yang membuat benda mati berbicara tentang sebab kematiannya. Dan biasanya, permintaan autopsi didasari kecurigaan bahwa ada hal yang tidak wajar terjadi sebelum kematian.

“Jadi mayat itu yang menuntut keadilan, ketika tidak ada yang berani menuntut keadilan,” ungkapnya.

Dengan diketahuinya hasil otopsi oleh publik, sebagai bagian dari upaya mendorong agar penyebab kematian jenazah dapat terungkap secara terang benderang. Bukan malah disembunyikan.

“Sangat luar biasa kalau ini diketahui oleh publik. Ini sebagai bagian dari dorongan agar kasusnya Klir dan negara hadir untuk memberikan keadilan tidak hanya almarhum, tapi kepada keluarganya,” tandasnya. (*)

AS (32) Diinterogasi di Polres Lombok Barat

Pelaku Curanmor di Lombok Barat Ditangkap saat Hendak Kabur ke Kalimantan

Gerung, Lombok Barat – Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (32), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Dasan Tapen Timur, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Senin malam (28/4/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” ujarnya saat dikonfirmasi pada hari ini, Senin (5/5/2025).

Kronologi Pencurian di Dasan Tapen

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin siang (14/4/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, istri korban baru saja tiba di rumah setelah menjemput anaknya dari SMA N 1 Gerung menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru-hitam.

Setibanya di depan rumah yang berada di pinggir jalan raya Dusun Dasan Tapen Timur, korban memarkirkan kendaraannya dengan kunci yang masih terpasang di kontak. Istri korban bersama anaknya kemudian langsung masuk ke dalam rumah.

Nahas, berselang hanya satu menit, anak korban tiba-tiba berteriak menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Sontak, istri korban yang sedang berada di kamar mandi langsung berlari keluar untuk memeriksa.

Betapa terkejutnya ia mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib dari tempat parkir. Kejadian itu segera diberitahukan kepada korban yang sedang beristirahat di dalam rumah.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp15 juta, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gerung untuk penanganan lebih lanjut.

Penangkapan Terduga Pelaku di Pelabuhan Lembar

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV yang menjadi salah satu barang bukti.

Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang mengarah kepada AS. Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

“Setelah barang bukti berhasil kami amankan beberapa hari sebelumnya, tim kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah kepada AS. Sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat di wilayah Desa Dasan Tapen,” jelas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Puncaknya, pada Senin (28/4/2025), tim mendapatkan informasi penting bahwa terduga pelaku AS berencana melarikan diri ke Kalimantan melalui jalur Pelabuhan Lembar.

Tim Puma bergerak cepat menuju pelabuhan dan melakukan penyisiran. Hasilnya, mereka berhasil menemukan AS saat hendak menaiki kapal menuju Surabaya.

“Saat dilakukan interogasi di tempat, terduga pelaku AS mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya, tim mengamankan AS dan membawanya ke Mako Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim Puma juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Antara lain rekaman CCTV dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru-hitam milik korban.

Saat ini, Polres Lombok Barat masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” pungkas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan masing-masing guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Polres Lombok Barat Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Tunggal Mobil Pick Up

1 meninggal, belasan lainnya terluka

Lombok Barat – Jajaran Kepolisian Resor Lombok Barat (Polres Lobar), bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal yang terjadi di Jalan Raya Imam Bonjol, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 09.30 WITA.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui keterangan tertulisnya membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kecelakaan lalu lintas. Anggota kami segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan,” ujarnya.

Kronologi Kecelakaan yang Menimpa Belasan Penumpang Pick Up

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, kecelakaan bermula ketika sebuah kendaraan pick up melaju dari arah utara menuju selatan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan pick up tersebut mencoba mendahului sebuah sepeda motor jenis Scoopy yang berada di depannya.

Nahas, usai berhasil mendahului, pengemudi pick up yang diketahui Berinisial B (37), Warga Dusun Pede Anyar, Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, diduga kehilangan kendali atas kendaraannya. Akibatnya, mobil pick up oleng ke arah barat dan menabrak sebuah pohon di tepi jalan.

Satu Korban Meninggal Dunia dan Belasan Lainnya Luka-Luka

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dan mendoakan kesembuhan bagi para korban luka.

Juga mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang.

Selain melanggar aturan lalu lintas, tindakan ini sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kecelakaan tragis dengan potensi korban jiwa maupun luka berat.

Lebih lanjut, AKBP Yasmara Harahap mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan. Keselamatan adalah yang utama,” pungkasnya.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K., menjelasakan lebih lanjut terkait insiden kecelakaan tunggal ini mengakibatkan sejumlah penumpang pick up mengalami luka-luka, bahkan satu di antaranya meninggal dunia. Menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para korban.

“Setelah tiba di TKP, prioritas utama kami adalah melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. Sayangnya, satu korban atas nama Ananda R (8), seorang anak perempuan, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Iptu Dina.

Selain korban meninggal dunia, belasan penumpang lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang bervariasi. Berikut adalah daftar inisial dan kondisi para korban luka:

Saudara B (37): Mengalami sakit di bagian pinggang (pengemudi).
Saudari W (13): Mengalami luka di bagian wajah.
Saudara A (12): Mengalami luka lecet.
Saudari A (6): Mengalami luka lecet di bagian kepala.
Saudari I (10): Mengalami luka lecet.
Saudara MHR (3): Mengalami luka di kepala dan patah tangan kiri.
Saudari N (10): Mengalami luka di bagian wajah.
Saudara MFW (7): Mengalami luka di kepala.
Saudara MR (10): Mengalami patah tangan kiri.
Saudari H (4): Mengalami luka di kepala.
Saudari SP (10): Mengalami benjolan di kepala.
Saudara AD (9): Mengalami luka lecet di wajah.
Saudari NA (9): Mengalami luka lecet.
Saudari S (70): Mengalami patah kedua tangan dan luka di bagian wajah.
Saudari N (55): Mengalami luka di wajah.
Saudari S (70): Mengalami luka di bagian kepala.
Saudari K (40): Mengalami luka di kepala.
Saudari M (40): Mengalami luka di kepala.
Saudari WR (46): Mengalami lecet-lecet.
Saudari R (49): Mengalami luka di wajah dan patah tangan.
Saudari R (45): Mengalami luka lecet.

Seluruh korban luka segera mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat. Pihak kepolisian juga telah melakukan pendataan saksi-saksi di lokasi kejadian, salah satunya adalah seorang pedagang yang berdomisili di Desa Bleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Tindakan Kepolisian Lebih Lanjut

Lebih lanjut, Iptu Dina Rizkiana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan pasca kejadian.

“Kami telah menerima informasi, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti berupa kendaraan pick up, melakukan pengecekan terhadap korban, dan membuat laporan awal terkait kejadian ini,” jelasnya.

Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan tunggal ini.